KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN
Keadilan berasal dari kata adil yang mempunyai makna benar,patut dengan
tidak memandang siapapun. Jadi keadilan adalah keadaan yang seimbang,tidak
berat sebelah..Keadilan berasal dari kata adil yang mempunyai makna benar,patut
dengan tidak memandang siapapun. Jadi, keadilan adalah keadaan yang seimbang,
tidak berat sebelah, misalnya dalam memutuskan perkara hakim sangat adil, dan
tidak berat sebelah.Definisi mengenai keadilam sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar dibidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai
keadilan. Berkut ini definisi “keadilan”
menurut para pakar, diantaranya menurut :
1.
Keadilan menurut Aristoteles membedakan
keadilan dalam dua macam :
·
Keadilan distributif atau justitia
distributiva :
Adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang yang didasarkan
atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan
distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat perorangan.
·
Keadilan kumulatif Tu justitia
cummulativa :
Adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
memperdulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi
(sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini erjadi pada
lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2.
Keadilan menurut Notohamidjojo
(1973:12), yaitu :
·
keadilan keratif
keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan
sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
·
Keadilan protektif
Keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan
yang diperlukan dalam masyarakat
3.
Keadilan menurut John Raws (Priyono,
1993:35)
Ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan bersama, menurut John Raws ada tiga prinsip keadilan
yang diantaranya :
·
Kebebasan yang sama yangsebesar-besarnya
·
Perbedaan
·
Persamaan yang adil atas kesempatan
Dari ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersam-sama karena
dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws
memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara
leksikal berlaku terebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
Macam-macam keadilan
diantara lain :
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·
adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
·
Setiap orang memiliki hidup. Hidup
adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan kecakapan,
jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·
adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi
yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
·
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·
tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·
tidak adil kalau seorang penyair
ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang
memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain.
Contoh :
·
Adil bila tki yang mendapat tindakan
tidak sewenang-wenang dari majikanya, maka majikan tersebut mendapat sanksi
atau hukuman dari pihak yang berwajib.
7) Keadilan Sosial Menurut Franz
Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan
dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
PANDANGAN HIDUP
SEBAGAI PRIBADI
Setiap
manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena
itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelsaskan pula
apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan
yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat
atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman
sejarah menurut waktu dan tempat.
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu:
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu:
1.
Agama
Pandangan hidup yang mutlak
kebenarannya berupa kepercayaan yang biasa
kita anut. Sehingga kita hidup mengikuti patokan-patokan atau normma yang
berlaku dari tiap-tiap agama yang kita anut
2.
Ideologi
Pandangan hidup yang berupa ideologi
yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara
tersebut.
3.
Pandangan hidup hasil renungan
Pandangan hidup hasil renungan yaitu
pandangan hidup yang relatif kebenarannya Setiap manusia mempunyai pandangan
hidup.
4.
Cita-cita
Cita-cita menurut definisi adalah keinginan, harapan,
atau tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Tidak ada orang hidup tanpa
cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan tanpa sikap hidup. Cita-cita itu
perasaan hati yang merupakan suatu keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita
yang merupakan bagian atau salah satu unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu
sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut
dengan cita-cita apabila telah terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang
dianggap cita-cita itu.
Pandangan
hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depanseseorang. Pandangan
hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman,
arahan, petunjukhidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil
pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarahmenurut waktu dan tempat
hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau
dalam waktuyang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan
terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diujikenyataannya.
Pandangan
hidup sendiri adalah pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan,
pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pandangan hidup itu adalah sebuah
jalur yang dibuat untuk menentukan arah kehidupan seseorang, Pandangan hidup
itu ibarat wadah dan Manusia adalah ibarat air yang mengikuti bagaimana bentuk
wadah. Tapi sekali lagi Manusia adalah penentu ingin menempati wadah seperti
apa.
Dikarenakan
banyak anggapan bahwa pandangan hidup adalah faktor utama dan terbesar dalam
pembentukan jati diri manusia, muncul anggapan bahwa pandangan hidup adalah
satu-satunya jalan untuk sukses, muncullah pemahaman yang salah seperti
terjadinya manusia yang idealisme dan fanatisme. Manusia yang konservatif padahal
pandangan hidup hanyalah pondasi, arah pergerakan tetap tergantung pada
individu. pandangan hidup itu bersifat elastis dan fleksibel.
Pandangan
hidup bukanlah tentang menjadikan manusia yang telah diciptakan nyaris sempurna
dengan akal pikiran menjadi organisme hidup berbasis komputer yang berjalan
hanya sebuah program, Manusia adalah makhluk yang belajar yang disiapkan untuk
hidup yang penuh spontanitas. bukan sekadar hanya berjalan dijalan lurus.
Pandangan hidup
yang seharusnya dimiliki oleh seseorang adalah pandangan hidup yang
membuat dalam bertingkah laku tidak sembarang bertingkah laku, yang
menimbulkan rasa semangat, disiplin, dan sabar dalam menghadapi ujian-ujian
dalam kehidupan.
PANDANGAN
HIDUP SEBAGAI WARGA NEGARA
Keragaman
budaya bangsa Indonesia diungkapkan dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika yang
mengandung arti, meskipun bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku
bangsa, budaya dan bahasa, tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia itu satu
sebagai bangsa.
Secara
konsepsional, keragaman budaya itu merupakan aset bangsa, oleh karena itu
perbedaan tidak harus dipersoalkan, sepanjang perbedaan itu dalam kerangka
persatuan. Pancasila sering disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Artinya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila memang digali dari khazanah
kebudayaan bangsa. Dari itu maka setiap pandangan hidup warga bangsa dijamin
eksistensinya. Setiap warga negara dijamin oleh Undang-Undang untuk menjalankan
agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya.
Semua manusia secara naluriah
mengenal dirinya dan alam sekitarnya sampai kepada alam raya. Secara naluriah
manusia juga mengenal Tuhan (sekalipun dalam berbagai macam persepsi) dan
pengenalannya itu saat menjadi keyakinan, memberikan pandangan hidup tertentu
yang dijadikannya pegangan hidup bagi dirinya. Pandangan hidup yang diajarkan
Islam menjelaskan kepada manusia bahwa ke-HIDUP-an itu adalah sesuatu yang amat
mulia dan amat berharga. Hidup yang dianugerahkan Allah kepada manusia
merupakan modal dasar untuk memenuhi fungsinya dan menentukan harkat dan
martabatnya sendiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar